Perencanaan Ruang Laut di Indonesia menjadi topik
menarik untuk dibahas. Indonesia terdiri dari 2/3 wilayahnya berupa lautan.
Dilihat dari kondisi daerah, masing-masing daerah di Indonesia memiliki
karakter pesisir dan pulau-pulau kecil yang unik. Ada provinsi yang sebagian
besar daerahnya berupa lautan dan sedikit daratan (seperti Privinsi Riau).
Adapula provinsi yang memiliki sedikit daratan dan banyak lautan (seperti
Provinsi Kepulauan Riau). Hal ini tentu memerlukan perencanaan yang berbeda
untuk ruang laut di masing-masing wilayah tersebut.
Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki
garis pantai sepanjang 6.159.032. Artinya, potensi perikanan dan sumber daya
lain sangat melimpah, namun jika dibandingkan Cina, Indonesia sepertinya kalah
bersaing dalam eksplorasi potensi laut terutama produksi perikanan. Pada tahun
2012, dengan luas laut ZEE sebesar 2.287.969, Cina dapat memproduksi 70.368.028
Ton, sedangkan indonesia dengan luas laut ZEE sebesar 6.159.032 hanya mampu
memproduksi 15.504.747 Ton.
Disamping itu, masyarakat pesisir Indonesia
memiliki keunikan tersendiri. Budaya masyarakat pesisir di Indonesia masih
sangat kental. Masyarakat nelayan pesisir terkadang memiliki konflik antar
masyarakat adat, seperti nelayan Kota Pasuruan dan nelayan Kota Probolinggo.
Masing-masing nelayan tersebut menganggap wilayah penangkapan ikan yang mereka
tempati adalah otoritas dari nelayan tersebut, pada hal nelayan lain juga
menganggap wilayah yang sama tersebut secara administratif masih menjadi
wilayah kota nelayan lainnya.
Kegiatan manusia di darat kian hari semakin
beragam memberikan dampak bagi ruang laut. Pendangkalan laut, reklamasi,
tumpukan sampah mengapung di laut, rusaknya terumbu karang karena polusi air
maupun terkena jangkar kapal, dll menjadi contoh akibat kegiatan manusia yang
kurang memperhatikan ruang laut. Selain itu bencana alam di wilayah
pesisir laut Indonesia perlu diwaspadai. Tsunami Aceh tahun 2004 memberikan
kita peringatan akan ancaman dari posisi laut Indonesia.
Bagaimana cara untuk mengejar ketertinggalan oleh
Cina dan mewujudkan Nawa Cita?. Tentu jawabannya adalah perlu adanya
perencanaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang terintegrasi dengan
perencanaan di darat. Berbeda dengan di darat, yang hanya bisa direncanakan
untuk satu peruntukan lahan. Perencanaan wilayah laut perlu mengatur penggunaan
ruang laut sesuai lapisan atau kolom laut tersebut (permukaan perairan, kolom
perairan, dasar perairan). Perencanaan ruang laut diatur dalam pasal 27 ayat 3
UU 23/2014 sebagai pengganti Pasal 1 angka 7 UU 27/2007. RZWP-3-K adalah
salah satu produk dari rencana tata ruang laut di Indonesia. Pemanfaatan ruang
laut.
Untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan
pemaksimalan pemanfaat laut indonesia, Pemerintah Indonesia telah menetapkan
rencana strategis ruang laut. Dalam rencana tersebut perlu ada pengintegrasian
dengan rencana tata ruang di darat agar ekosistem di laut tidak terganggu.
Salah satu bentuk program yang dapat dimaksimalakan untuk menunjang Nawa Cita
dan menjawab isu-isu pesisir Indonesia tersebut adalah dengan memperkuat dan
mempercepat transportasi laut, penambahan pelabuhan, serta penambahan
infrastruktur lain, dan mendetaikan rencana tata ruang laut.
Rencana laut akan sulit dilaksanakan jika
masyarakat setempat tidak dilibatkan atau pun tidak mematuhi rencana tersebut.
Penambahan Infrstruktur Laut akan mendorong pemaksimalan pemanfaatan potensi
laut. Contohnya, jika ada bandara atau transportasi yang cepat, tentu ikan
hasil tangkap nelayan akan lebih luas pemasarannya. Jika ditambah cold storage,
ikan tersebut akan belih segar dan memiliki nilai jual yang lebih tinggi. Dalam
perencanaan ruang pesisir perlu juga memperhatikan daerah yang rawan bencana,
serta bagaimana bentuk mitigasnya. Hal ini perlu untuk menghindari hilangnya
nyawa (sumber daya manusia).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar