Selasa, 23 April 2019

Upaya Memaksimalkan ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) Indonesia


Perencanaan Ruang Laut di Indonesia menjadi topik menarik untuk dibahas. Indonesia terdiri dari 2/3 wilayahnya berupa lautan. Dilihat dari kondisi daerah, masing-masing daerah di Indonesia memiliki karakter pesisir dan pulau-pulau kecil yang unik. Ada provinsi yang sebagian besar daerahnya berupa lautan dan sedikit daratan (seperti Privinsi Riau). Adapula provinsi yang memiliki sedikit daratan dan banyak lautan (seperti Provinsi Kepulauan Riau). Hal ini tentu memerlukan perencanaan yang berbeda untuk ruang laut di masing-masing wilayah tersebut. 
Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki garis pantai sepanjang 6.159.032. Artinya, potensi perikanan dan sumber daya lain sangat melimpah, namun jika dibandingkan Cina, Indonesia sepertinya kalah bersaing dalam eksplorasi potensi laut terutama produksi perikanan. Pada tahun 2012, dengan luas laut ZEE sebesar 2.287.969, Cina dapat memproduksi 70.368.028 Ton, sedangkan indonesia dengan luas laut ZEE sebesar 6.159.032 hanya mampu memproduksi 15.504.747 Ton.

Disamping itu, masyarakat pesisir Indonesia memiliki keunikan tersendiri. Budaya masyarakat pesisir di Indonesia masih sangat kental. Masyarakat nelayan pesisir terkadang memiliki konflik antar masyarakat adat, seperti nelayan Kota Pasuruan dan nelayan Kota Probolinggo. Masing-masing nelayan tersebut menganggap wilayah penangkapan ikan yang mereka tempati adalah otoritas dari nelayan tersebut, pada hal nelayan lain juga menganggap wilayah yang sama tersebut secara administratif masih menjadi wilayah kota nelayan lainnya.
Kegiatan manusia di darat kian hari semakin beragam memberikan dampak bagi ruang laut. Pendangkalan laut, reklamasi, tumpukan sampah mengapung di laut, rusaknya terumbu karang karena polusi air maupun terkena jangkar kapal, dll menjadi contoh akibat kegiatan manusia yang kurang memperhatikan ruang laut. Selain itu bencana alam di wilayah pesisir laut Indonesia perlu diwaspadai. Tsunami Aceh tahun 2004 memberikan kita peringatan akan ancaman dari posisi laut Indonesia.
Bagaimana cara untuk mengejar ketertinggalan oleh Cina dan mewujudkan Nawa Cita?. Tentu jawabannya adalah perlu adanya perencanaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang terintegrasi dengan perencanaan di darat. Berbeda dengan di darat, yang hanya bisa direncanakan untuk satu peruntukan lahan. Perencanaan wilayah laut perlu mengatur penggunaan ruang laut sesuai lapisan atau kolom laut tersebut (permukaan perairan, kolom perairan, dasar perairan). Perencanaan ruang laut diatur dalam pasal 27 ayat 3 UU 23/2014 sebagai pengganti Pasal 1 angka 7 UU 27/2007.  RZWP-3-K adalah salah satu produk dari rencana tata ruang laut di Indonesia. Pemanfaatan ruang laut. 
Untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pemaksimalan pemanfaat laut indonesia, Pemerintah Indonesia telah menetapkan rencana strategis ruang laut. Dalam rencana tersebut perlu ada pengintegrasian dengan rencana tata ruang di darat agar ekosistem di laut tidak terganggu. Salah satu bentuk program yang dapat dimaksimalakan untuk menunjang Nawa Cita dan menjawab isu-isu pesisir Indonesia tersebut adalah dengan memperkuat dan mempercepat transportasi laut, penambahan pelabuhan, serta penambahan infrastruktur lain, dan mendetaikan rencana tata ruang laut. 
Rencana laut akan sulit dilaksanakan jika masyarakat setempat tidak dilibatkan atau pun tidak mematuhi rencana tersebut. Penambahan Infrstruktur Laut akan mendorong pemaksimalan pemanfaatan potensi laut. Contohnya, jika ada bandara atau transportasi yang cepat, tentu ikan hasil tangkap nelayan akan lebih luas pemasarannya. Jika ditambah cold storage, ikan tersebut akan belih segar dan memiliki nilai jual yang lebih tinggi. Dalam perencanaan ruang pesisir perlu juga memperhatikan daerah yang rawan bencana, serta bagaimana bentuk mitigasnya. Hal ini perlu untuk menghindari hilangnya nyawa (sumber daya manusia).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar